PELAYANAN EKSTRAKULIKULER

 

 

 

 

 

 

 

 

.

STANDAR PELAYANAN

EKSTRAKULIKULER

NO KOMPONEN URAIAN
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan
  1. Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
  1. Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
  2. Terjadwal pelaksanaan ektrakulikuler wajib
  3. Terjadwal pelaksanaan ektrakulikuler pilihan
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pengguna layanan /Peserta Didik SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Keterangan :
  3. Pengguna layanan terjadwal ekstrakulikuler wajib
  4. Pengguna layanan terjadwal ekstrakulikuler pilihan 
  5. Pengguna layanan wajib mentaati Stadar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku 
3. Jangka Waktu Pelayanan
  1. Pengguna layanan (peserta didik) menerima:
  1. Proses pelaksanaan ekstrakulikuler wajib 2 x 40 menit (jam tatap muka)
  2. Proses pelaksanaan ekstrakulikuler pilihan minimal 1 x tatap muka / minggu
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan Laporan Hasil Belajar 
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8941179
  2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1. Dasar Hukum
  1. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  2. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  3. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  4. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
    1. Ruang kelas dengan pendingin ruangan
    2. Ruang Laboratorium Bahasa, IPA, Tari, R. Musik Tradisional, R. Musik dan Vocal, R. Kelas dan Aula dengan pendingin ruangan
    3. Meja dan Kursi peserta didik (individu) dan guru
    4. Papan tulis
    5. LCD dan layar
    6. Alat pemadam kebakaran di Ruang Lab.
    7. Lapangan Basket, Futsal dan Bulutangkis
    8. Halaman Sekolah untuk PASKIB
  • Hans sanitizer
  • Wastafel di luar ruangan
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Pelatih yang kompeten dibidangnya 
  2. Guru pendamping yang memiliki 4 kompetensi (Pedagogik, Kepribadian, Profesionalis, Sosial)
  3. Guru pendamping yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru pendamping yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
  5. Guru pendamping yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan
  1. 1 (satu) pelatih yang mengampu setiap bidang ekstrakulikuler
  2. 1 (satu) guru pendamping di setiap bidang ekstrakulikuler
6. Jaminan Pelayanan
  1. Layanan ekstrakulikuler dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Layanan ekstrakulikuler dilakukan oleh pelatih dan guru pendamping yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi ekstrakulikuler yang dipersiapkan sesuai kurikulum yang berlaku dan selalu up to date
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Pembelajaran yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Pelatih dan Guru pendamping ekstrakulikuler telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan dalam proses pembelajaran ekstrakulikuler menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)