Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
1.
|
Persyaratan Pelayanan |
- Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Terjadwal pelaksanaan ektrakulikuler wajib
- Terjadwal pelaksanaan ektrakulikuler pilihan
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pengguna layanan /Peserta Didik SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Keterangan :
- Pengguna layanan terjadwal ekstrakulikuler wajib
- Pengguna layanan terjadwal ekstrakulikuler pilihan
- Pengguna layanan wajib mentaati Stadar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
- Pengguna layanan (peserta didik) menerima:
- Proses pelaksanaan ekstrakulikuler wajib 2 x 40 menit (jam tatap muka)
- Proses pelaksanaan ekstrakulikuler pilihan minimal 1 x tatap muka / minggu
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif |
5. |
Produk Pelayanan |
Laporan Hasil Belajar |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) |
1. |
Dasar Hukum |
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
- Ruang kelas dengan pendingin ruangan
- Ruang Laboratorium Bahasa, IPA, Tari, R. Musik Tradisional, R. Musik dan Vocal, R. Kelas dan Aula dengan pendingin ruangan
- Meja dan Kursi peserta didik (individu) dan guru
- Papan tulis
- LCD dan layar
- Alat pemadam kebakaran di Ruang Lab.
- Lapangan Basket, Futsal dan Bulutangkis
- Halaman Sekolah untuk PASKIB
- Hans sanitizer
- Wastafel di luar ruangan
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
- Pelatih yang kompeten dibidangnya
- Guru pendamping yang memiliki 4 kompetensi (Pedagogik, Kepribadian, Profesionalis, Sosial)
- Guru pendamping yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
- Guru pendamping yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
- Guru pendamping yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
|
4. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5. |
Jumlah Pelaksanan |
- 1 (satu) pelatih yang mengampu setiap bidang ekstrakulikuler
- 1 (satu) guru pendamping di setiap bidang ekstrakulikuler
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
- Layanan ekstrakulikuler dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan ekstrakulikuler dilakukan oleh pelatih dan guru pendamping yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Materi ekstrakulikuler yang dipersiapkan sesuai kurikulum yang berlaku dan selalu up to date
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Pembelajaran yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pelatih dan Guru pendamping ekstrakulikuler telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam proses pembelajaran ekstrakulikuler menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|