PERMOHONAN NARASUMBER

 

 

 

 

 

 

 

.

STANDAR PELAYANAN

PERMOHONAN NARASUMBER

 

No. KOMPONEN URAIAN
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,  yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
  3. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tembusan Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
  4. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo

Ditujukan ke alamat :

SMP Negeri 1 Sidoarjo

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 atau melalui email di smpn1sidoarjo@yahoo.co.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha SMP Negeri 1 Sidoarjo
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tembusan Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
3. Jangka Waktu Pelayanan Surat jawaban akan disampaikan oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan
  1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber;
  2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
  3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon     : (031) 8941179
  1. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  2. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78);
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer Scanner Fotocopy
  5. Jaringan internet
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan khusus tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta program kerja yang dilakukan oleh Sekolah dan inovasi di bidang pendidikan
  2. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  4. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer.
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksana Minimal 1 (satu) orang pegawai pada masing-masing bagian
6. Jaminan Pelayanan
  1. Narasumber hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Narasumber merupakan pegawai yang  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi yang disampaikan sesuai permasalahan yang ingin dibahas.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Materi yang disampaikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Narasumber telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan penugasan kepada atasan langsung
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)