Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
1. |
Persyaratan Pelayanan
|
Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Masuk di data pokok pendidikan (dapodik)
- Terjadwal pendampingan BK secara klasikal
- Terjadwal atau secara insidental dan perlu pendampingan BK secara individu
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Peserta didik (pengguna layanan) di SMPN 1 Sidoarjo menerima layanan klasikal
Keterangan :
- Pengguna layanan meggunakan seragam dan atribut yang sudah ditentukan
- Pengguna layanan wajib melakukan presensi
- Pengguna layanan menerima proses pembimbingan sesuai jadwal di kelasnya
- Peserta didik (pengguna layanan) di SMPN 1 Sidoarjo menerima layanan individual dengan rasio 150 peserta didik/ guru BK
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Pengguna layanan menerima proses pendampingan klasikal selama 1 x 40 menit dalam satu minggu;
- Pengguna layanan mendapat layanan BK sesuai kasus yang dihadapinya secara individu
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif
|
5. |
Produk Pelayanan |
Laporan Hasil Belajar
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) |
1. |
Dasar Hukum |
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 rentang Bimbingan dan Konseling
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
- Ruang kelas dengan pendingin ruangan
- Ruang BK dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi kerja 1 unit per guru BK/Konselor
- Meja dan kursi tamu
- Lemari
- Papan kegiatan
- Peralatan Konseling
- Hans sanitizer
- Wastafel di luar ruang kelas
|
3. |
Kompetensi Pelaksana
|
- Guru yang memiliki ijazah yang linear (minimal S1 bidang BK)
- Guru BK atau Konselor memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
- Guru yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah.
- Guru yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
- Guru yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
- Guru yang mampu mengoperasikan komputer (melek teknologi)
|
4.
|
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5. |
Jumlah Pelaksanan |
1 (satu) orang Guru BK membimbing per 150 peserta didik
|
6. |
Jaminan Pelayanan
|
- Layanan Bimbingan Konseling secara klasikal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan Bimbingan Konseling secara individual dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kasus yang dihadapi peserta didik;
- Layanan pembelajaran dilakukan oleh guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Bimbingan dan Konseling yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Guru yang memberikan Bimbingan Konseling telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam proses Bimbingan Konseling menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|