BIMBINGAN KONSELING (BK)

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

BIMBINGAN KONSELING (BK)

NO KOMPONEN URAIAN
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.

Persyaratan Pelayanan

Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:

  1. Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
  2. Masuk di data pokok pendidikan (dapodik) 
  3. Terjadwal pendampingan BK secara klasikal
  4. Terjadwal atau secara insidental dan perlu pendampingan BK secara individu
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Peserta didik (pengguna layanan) di SMPN 1 Sidoarjo menerima layanan klasikal

Keterangan :

  1. Pengguna layanan meggunakan seragam dan atribut yang sudah ditentukan
  2. Pengguna layanan wajib melakukan presensi
  3. Pengguna layanan menerima proses pembimbingan sesuai jadwal di kelasnya
  1. Peserta didik (pengguna layanan) di SMPN 1 Sidoarjo menerima layanan individual dengan rasio 150 peserta didik/ guru BK
3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Pengguna layanan menerima proses pendampingan klasikal selama 1 x 40 menit dalam satu minggu;
  2. Pengguna layanan mendapat layanan BK sesuai kasus yang dihadapinya secara individu
4. Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5. Produk Pelayanan

Laporan Hasil Belajar

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8941179
  2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1. Dasar Hukum
    1. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
    2. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
    3. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
    4. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 rentang Bimbingan dan Konseling
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
    1. Ruang kelas dengan pendingin ruangan
    2. Ruang BK dengan pendingin ruangan
    3. Meja dan kursi kerja 1 unit per guru BK/Konselor
    4. Meja dan kursi tamu 
    5. Lemari
    6. Papan kegiatan
    7. Peralatan Konseling
  • Hans sanitizer
  • Wastafel di luar ruang kelas
3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Guru yang memiliki ijazah yang linear (minimal S1 bidang BK)
  2. Guru BK atau Konselor memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
  3. Guru yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah.
  5. Guru yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
  6. Guru yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  7. Guru yang mampu mengoperasikan komputer (melek teknologi)

4.

Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan

1  (satu) orang Guru BK membimbing per 150 peserta didik

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Layanan Bimbingan Konseling secara klasikal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Layanan Bimbingan Konseling secara individual  dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kasus yang dihadapi peserta didik;
  3. Layanan pembelajaran dilakukan oleh guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  4. Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Bimbingan dan Konseling yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Guru yang memberikan Bimbingan Konseling telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan dalam proses Bimbingan Konseling menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)