Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Kartu Tanda Pelajar SMPN 1 Sidoarjo
- Terdaftar sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas PTK (KTP/Tanda pengenalan)
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pengguna layanan dari PTK dan Peserta Didik SMP Negeri 1 Sidoarjo
Keterangan :
- Pengguna layanan adalah anggota perpustakaan SMPN 1 Sidoarjo
- Pengguna layanan mengisi buku kunjung ke perpustakaan
- Pengguna layanan dapat meminjam buku paket mata pelajaran di awal semester gasal dan mengembalikan di akhir semester genap
- Pengguna layanan dapat meminjam buku untuk dibaca di perpustakaan dan langsung dikembalikan
- Pengguna layanan dapat meminjam buku di luar buku paket mata pelajaran dalam kurun waktu tertentu dan mengembalikan maksimum dalam batas waktu yang ditentukan
- Pengguna layanan wajib mentaati Stadar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku di Perpustakaan
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan |
Pengguna layanan menerima pelayanan peminjaman buku selama 15 menit |
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif
|
5. |
Produk Pelayanan |
Peminjaman buku
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1. |
Dasar Hukum |
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Ruang perpustakaan dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi baca
- Meja sirkulasi
- Kursi kerja
- Komputer
- Papan pengumuman
- Buku (teks pelajaran, panduan pendidik, pengayaan, referensi dan sumber lain)
- Rak Buku
- Rak Majalah
- Rak Surat kabar
- Lemari
- Alat pemadam kebakaran
- Hans sanitizer
- Wastafel di luar ruang Perpustakaan
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
- Tenaga Perpustakaan yang memiliki ijazah S1 dan sudah mengikuti pelatihan tentang pengelolaan perpustakaan
- Tenaga Perpustakaan yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
- Tenaga Perpustakaan yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
- Tenaga Perpustakaan yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
|
4. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5. |
Jumlah Pelaksanan |
- 1 (satu) orang Kepala Perpustakaan
- 1 (satu) Orang Tenaga Perpustakaan
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
- Layanan peminjaman buku dilaksanakan sesuai jam layanan yang telah ditentukan;
- Layanan peminjaman buku dilakukan oleh tenaga/ guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Buku teks pelajaran dan panduan pendidk yang tersedia sesuai kurikulum yang berlaku dan buku pengayaan, referensi dan sumber lain selalu up to date
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Proses peminjaman buku yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Tenaga perpustakaan/ Guru yang mengelola peepustakaan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam proses pembelajaran menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|