Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1. |
Persyaratan Pelayanan
|
Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Terjadwal pembelajaran praktikum di laboratorium IPA
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan :
- Pengguna layanan terjadwal pembelajaran praktikum di lab. IPA
- Pengguna layanan wajib mentaati Stadar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku di Lab. IPA
- Pengguna layanan wajib mengikuti lembar kerja yang sudah ditentukan oleh pengajar
- Pengguna layanan hanya diperbolehkan menggunakan peralatan yang sudah disediakan laboran sesuai dengan konten pembelajaran yang berlangsung.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Pengguna layanan menerima proses pembelajaran praktikum mapel IPA selama 3 s/d 5 x 40 menit (jam tatap muka) |
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif |
5.
|
Produk Pelayanan |
Laporan Hasil Belajar |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) |
1.
|
Dasar Hukum |
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
- Ruang kelas dengan pendingin ruangan
- Kursi peserta didik (individu) + kursi guru
- Meja/ 7 peserta didik
- Meja demonstrasi
- Meja persiapan
- Lemari alat
- Lemari bahan
- Bak cuci
- Peralatan pendidikan/peraga
- Papan tulis
- LCD dan layar
- Alat pemadam kebakaran
- Peralatan P3K
- Hans sanitizer
- Wastafel di luar ruang Laboratorium
|
3. |
Kompetensi Pelaksana
|
- Guru yang memiliki ijazah yang linear (mapel IPA)
- Guru yang memiliki 4 kompetensi (Pedagogik, Kepribadian, Profesionalis, Sosial)
- Guru yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
- Guru yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
- Guru yang mampu mengoperasikan komputer (melek teknologi)
- Laboran yang memiliki ijazah yang linear dan bersertifikat
- Laboran yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah.
|
4. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5. |
Jumlah Pelaksanan
|
- Minimal 1(satu) Guru yang mengampu setiap kelas yang praktikum
- 1 Orang laboran
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
- Layanan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan pembelajaran dilakukan oleh guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Materi yang dipersiapkan sesuai kurikulum yang berlaku dan selalu up to date
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Pembelajaran yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Guru yang memberikan pembelajaran telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam proses pembelajaran menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|