LABORATORIUM IPA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

LABORATORIUM IPA

NO KOMPONEN URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:

  1. Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
  2. Terjadwal pembelajaran praktikum di laboratorium IPA
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pengguna layanan terjadwal pembelajaran praktikum di lab. IPA
  1. Pengguna layanan wajib mentaati Stadar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku di Lab. IPA
  2. Pengguna layanan wajib mengikuti lembar kerja yang sudah ditentukan oleh pengajar
  3. Pengguna layanan hanya diperbolehkan menggunakan peralatan yang sudah disediakan laboran sesuai dengan konten pembelajaran yang berlangsung.
3. Jangka Waktu Pelayanan Pengguna layanan menerima proses pembelajaran praktikum mapel IPA selama 3 s/d 5  x 40 menit (jam tatap muka) 
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan Laporan Hasil Belajar
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8941179
  2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum
  1. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  2. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  3. Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  4. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
    1. Ruang kelas dengan pendingin ruangan
    2. Kursi peserta didik (individu) + kursi guru
    3. Meja/ 7 peserta didik
    4. Meja demonstrasi
    5. Meja persiapan
    6. Lemari alat
    7. Lemari bahan
    8. Bak cuci
    9. Peralatan pendidikan/peraga
    10. Papan tulis
    11. LCD dan layar
    12. Alat pemadam kebakaran
    13. Peralatan P3K
  • Hans sanitizer
  • Wastafel di luar ruang Laboratorium
3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Guru yang memiliki ijazah yang linear (mapel IPA)
  2. Guru yang memiliki 4 kompetensi (Pedagogik, Kepribadian, Profesionalis, Sosial)
  3. Guru yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
  5. Guru yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  6. Guru yang mampu mengoperasikan komputer (melek teknologi)
  7. Laboran yang memiliki ijazah yang linear dan bersertifikat
  8. Laboran yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah.
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5.

Jumlah Pelaksanan

  1. Minimal 1(satu) Guru yang mengampu setiap kelas yang praktikum
  2. 1 Orang laboran
6. Jaminan Pelayanan
  1. Layanan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Layanan pembelajaran dilakukan oleh guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi yang dipersiapkan sesuai kurikulum yang berlaku dan selalu up to date
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Pembelajaran yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Guru yang memberikan pembelajaran telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan dalam proses pembelajaran menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)