Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Terjadwal pembelajaran Informatika
- Terjadwal pelaksanaan ujian/ tes berbasis komputer
- Terdaftar sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas PTK
- Terjadwal penggunaan komputer secara bersama
- Terdaftar sebagai peserta ujian/ tes dari instansi pemerintah yang terkait
- Identitas peserta
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pengguna layanan dari PTK dan Peserta Didik SMP Negeri 1 Sidoarjo
Keterangan :
- Pengguna layanan terjadwal pembelajaran informatika
- Pengguna layanan terjadwal peserta ujian atau tes berabsis komputer
- Pengguna layanan terjadwal menggunakan komputer secara bersamaan
- Pengguna layanan wajib mentaati Stadar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku di Lab. Komputer
- Pengguna layanan (peserta didik) wajib mengikuti lembar kerja yang sudah ditentukan oleh pengajar
- Pengguna layanan (peserta didik) hanya diperbolehkan menggunakan komputer dan menu applikasi yang sudah disediakan sesuai dengan konten pembelajaran, ujian atau tes yang berlangsung.
- Pengguna layanan dari Peserta tes atau ujian dari instansi pemerintah terkait;
Keterangan :
- Pengguna layanan terjadwal ujian atau tes yang diselengarakan pemerintah
- Pengguna layanan wajib mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata tertib yang berlaku di lab. Komputer
- Pengguna layanan (peserta didik) hanya diperbolehkan menggunakan komputer dan menu applikasi yang sudah disediakan sesuai dengan konten ujian atau tes yang berlangsung
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan |
- Pengguna layanan (peserta didik) menerima:
- proses pembelajaran Informatika selama 2 x 40 menit (jam tatap muka)
- proses ujian atau tes selama 120 menit
- Pengguna layanan (PTK atau tamu dari instansi lain) maksimum 150 menit
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif
|
5. |
Produk Pelayanan |
Laporan Hasil Belajar atau hasil tes/ ujian
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) |
1. |
Dasar Hukum |
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
- Ruang kelas dengan pendingin ruangan
- Kursi peserta didik (individu) + kursi guru
- Meja komputer peserta didik (individu)
- Meja server guru
- Komputer (sever) 1unit/ ruang
- Komputer per peserta didik
- Papan tulis
- LCD dan layar
- Alat pemadam kebakaran
- Hans sanitizer
- Wastafel di luar ruang Laboratorium
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
- Guru yang memiliki ijazah yang linear (mapel Informatika)
- Guru yang memiliki 4 kompetensi (Pedagogik, Kepribadian, Profesionalis, Sosial)
- Guru yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
- Guru yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
|
4. |
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5. |
Jumlah Pelaksanan |
- Minimal 1(satu) Guru yang mengampu setiap kelas yang Informatika
- 1 Orang Proktor dan teknisi saat ujian atau tes
|
6.
|
Jaminan Pelayanan |
- Layanan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan pembelajaran dilakukan oleh guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Materi yang dipersiapkan sesuai kurikulum yang berlaku dan selalu up to date
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Pembelajaran yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Guru yang memberikan pembelajaran telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam proses pembelajaran menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Laporan hasil belajar pada buku rapot dan legger
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|