Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
1. |
Persyaratan Pelayanan
|
Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Kondisi tubuh kurang sehat dan butuh istirahat
- Mengalami luka atau cidera dan butuh pertolongan pertama
- Membutuhkan mengukur tinggi badan, berat badan dan konsultasi atau konseling kesehatan
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Peserta didik (pengguna layanan/ pasien)) datang ke Ruang UKS di SMPN 1 Sidoarjo
Keterangan :
- Pasien datang Ruang UKS, yang sebelumnya sudah ijin guru di kelas
- Petugas mencatat identitas pengguna layanan/ pasien dan keperluannya
- Jika pasien sakit, dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan kemudian dilakukan penanganan selanjutnya
- Pasien yang ingin menimbang berat badan dan tinggi badan akan diberikan layanan sebagaimana semestinya
- Pasien yang membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan, akan dilayani disesuaikan waktu/ kesepakatan baik konsultan/ konselor maupun konsulte/konsele dan hasil konseling akan dimonitoring
- Peserta didik (pengguna layanan/ pasien) keluar dari Ruang UKS di SMPN 1 Sidoarjo
Keterangan :
- Pasien diperiksa petugas/ pembina UKS menyatakan :
- Pasien merasa kondisi kesehatannya lebih baik dari sebelumnya, maka pengguna layanan boleh kembali ke ruang kelas
- Pasien telah diberikan layanan kesehatan (menimbang berat badan, mengukur tinggi badan) sesuai keperluan oleh petugas
- Pasien kondisi kesehatannya semakin parah, akan dirujuk ke puskesmas atau dipulangkan dengan diantar petugas atau dijemput orang tua/ wali siswa
- Pasien meinggalkan ruang UKS sepengetahuan petugas/ pembina UKS
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan |
- Ruang UKS dibuka mulai masuk jam sekolah (06.45) sampai berakhirnya jam sekolah (13.30)
- Pasien menerima pelayanan maksimum 1 jam dari masuk ruang UKS
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif
|
5. |
Produk Pelayanan
|
Laporan tindakan pertolongan pertama |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) |
1. |
Dasar Hukum
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana |
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
- Ruang UKS dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi pemeriksaan
- Tempat tidur
- Kursi roda
- Tandu
- Pengukur berat badan
- Pengukur tunggi badan
- Pengukur tensi
- Pengukur suhu tubuh
- Tabung oksigen
- Wastafel
- Obat-obatan pertolongan pertama
- Komputer
- Peralatan kebersihan
- Hans Sanitizer
- Kamar mandi
- Buku pencatat kunjungan
- Buku riwayat kesehatan
- Buku rujukan ke puskesmas
|
3. |
Kompetensi Pelaksana
|
- Petugas atau pembina UKS sudah mengikuti pelatihan dan bersertifikat
- Kader UKS yang sudah mengikuti pelatihan
|
4. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5.
|
Jumlah Pelaksanan |
- 1 (satu) orang sebagai pembina UKS SMP Negeri 1 Sidoarjo;
- Minimal 2 (dua) orang kader UKS dari setiap kelas terjadwal piket di UKS setiap hari
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
- Layanan UKS dilaksanakan sesuai kebutujan pasien
- Layanan UKS dilakukan oleh pegawai yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Layanan UKS yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas yang memberikan layanan UKS telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam layanan UKS menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Laporan catatan kunjungan ke UKS
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|