PENGADUAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN 

PENGADUAN

 

No. KOMPONEN URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1. Persyaratan Pelayanan
  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan;
  4. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani
  5. Ditujukan ke alamat :

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 atau melalui email di smpn1sidoarjo@yahoo.co.id

  1. Hadir langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo dan menyampaiakan pengaduan secara lisan, mengisi formulir pengaduan atau menulis dan memasukkan pada kotak saran
  2. Menyampaikan aduan melalui :
  1. telepon     : (031) 8941179
  2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
  1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Sekolah  maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui kanal aduan adalah sebagai berikut :

Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo

Pengadauan bersifat pengawasadan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo

Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh SMPN 1 Sidoarjo. 

  1. Pengaduan pada internal SMPN 1 Sidoarjo, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :

Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo

Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaiakan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan

Surat jawaban tentang pengaduan;

Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.

Materi jawaban sesuai permasalahan yang diadukan.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon     : (031) 8941179
    2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
    3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78)
  2. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang tamu dengan pendingin ruangan
  2. Buku Tamu
  3. Meja dan kursi
  4. Komputer
  5. Printer Scanner Fotocopy
  6. Jaringan internet
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo.
  3. Pengawai yang memiliki kemapuan dan keterampilan khusus dalam penanganan pengaduan.
  4. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana
  1. 1 (satu) orang sebagai pegelola pengaduan pada SMP Negeri 1 Sidoarjo; dan 
  2. Minimal 1 (satu) orang pegawai pada masing-masing Seksi
6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pengaduan ditindaklanjuti (respon awal) masksimal 2 hari sejak penyampaian pengaduan
  2. Masalah pelayanan yang belum menemukan solusi selambat-lambatnya dalam 60 (enam puluh) hari, dan akan dikoordinasikan dengan instansi unit kerja terkait.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Menjamin kerahasiaan identitas yang menyampaikan pengaduan (disesuaikan dengan permasalahan dan kepentingan untuk penyelesaian masalah)
  2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rekap pengaduan dan hasil tindak lanjut setiap bulan
  2. Evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara periodik setahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.