Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1. |
Persyaratan Pelayanan
|
Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
- Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
- Penyandang disabilitas
- Mengalami kesulitan belajar dalam kelas beragam
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Peserta didik (pengguna layanan) disabilitas datang ke Ruang Sumber di SMPN 1 Sidoarjo
Keterangan :
- Peserta didik datang ke Ruang Sumber, yang sebelumnya sudah dikondisikan oleh guru
- Peserta didik menerima layanan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi
- Peserta didik menerima layanan bimbingan konseling secara berkala dan insidental jika diperlukan
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
Pelayanan di ruang sumber dibuka mulai masuk jam sekolah (05.45) sampai berakhirnya jam sekolah (13.30) |
4. |
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5. |
Produk Pelayanan |
Tersedianya fasilitas ruang sumber inklusi
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8941179
- email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
- kanal pengaduan
- www.smpn1sda.sch.id
- WA melalui nomor 0813 5888 0415
- kotak saran
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) |
1. |
Dasar Hukum
|
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
- Ruang Sumber dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi yang nyaman bagi peserta didik
- Multimedia
- Buku jurnal
- Hans Sanitizer
- Wastafel di luar ruangan
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Guru pendamping yang sudah mengikuti pelatihan inklusi dan bersertifikat
|
4. |
Pengawasan Internal |
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5. |
Jumlah Pelaksanan |
Minimal 1 (satu) orang guru sebagai pendamping inklusi
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
- Layanan ruang sumber dilaksanakan sesuai kebutujan peserta didik inklusi
- Layanan ruang sumber dilakukan oleh pegawai/ guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Layanan ruang sumber yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas/ guru yang memberikan layanan ruang sumber telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan dalam layanan ruang sumber menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Laporan catatan pembelajaran di ruang sumber
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|