RUANG SUMBER (INKLUSI)

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

RUANG SUMBER (INKLUSI)

NO KOMPONEN URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:

  1. Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
  2. Penyandang disabilitas
  3. Mengalami kesulitan belajar dalam kelas beragam
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Peserta didik (pengguna layanan) disabilitas datang ke Ruang Sumber di SMPN 1 Sidoarjo

Keterangan :

  1. Peserta didik datang ke Ruang Sumber, yang sebelumnya sudah dikondisikan oleh guru
  2. Peserta didik menerima layanan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi 
  3. Peserta didik menerima layanan bimbingan konseling secara berkala dan insidental jika diperlukan
3.

Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan di ruang sumber dibuka mulai masuk jam sekolah (05.45) sampai berakhirnya jam sekolah (13.30)
4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5. Produk Pelayanan

Tersedianya fasilitas ruang sumber inklusi

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8941179
  2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana
  2.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
  1. Ruang Sumber dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi yang nyaman bagi peserta didik
  3. Multimedia
  4. Buku jurnal
  5. Hans Sanitizer
  6. Wastafel di luar ruangan
3. Kompetensi Pelaksana

Guru pendamping yang sudah mengikuti pelatihan inklusi dan bersertifikat

4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan

Minimal 1 (satu) orang guru sebagai pendamping inklusi

6. Jaminan Pelayanan
  1. Layanan ruang sumber dilaksanakan sesuai kebutujan peserta didik inklusi
  2. Layanan ruang sumber dilakukan oleh pegawai/ guru yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Layanan ruang sumber yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas/ guru yang memberikan layanan ruang sumber telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan dalam layanan ruang sumber menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan catatan pembelajaran di ruang sumber
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)