PERMINTAAN DATA DAN INFORMASI

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN 

PERMINTAAN DATA DAN INFORMASI

 

No. KOMPONEN URAIAN
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi.
  3. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tembusan Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
  4. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo

Ditujukan ke alamat :

SMP Negeri 1 Sidoarjo

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 atau melalui email di smpn1sidoarjo@yahoo.co.id

  1. Hadir langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada resepsiomis
  2. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala SMP N 1 Sidoarjo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana :
  • Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan. 
  • Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. 
  1. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. 
  1. Hadir langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Sekolah dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas resepsionis.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi oleh petugas resepsionis.
  4. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas resepsionis ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Sekolah maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/tarif
5. Produk Pelayanan Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon     : (031) 8941179
    2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
    3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78);
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer Scanner Fotocopy
  5. Jaringan internet
3. Kompetensi Pelaksana
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah.
  3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi.
  4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  5. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal
  1. Atasan langsung
  2. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo;
  3. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan Minimal 1 (satu) orang pegawai penanggung jawab penyedia data dan informasi pada masing-masing bagian
6. Jaminan Pelayanan Data dan informasi yang diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Data dan informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Pejabat yang memberikan data dan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan penerimaan tamu/ kunjungan kerja menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan rekap permintaan data dan informasi pada buku register
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)