KONSULTASI/ PENDAMPINGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN 

KONSULTASI/ PENDAMPINGAN

 

No. KOMPONEN URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1. Persyaratan Pelayanan
  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan
  3. Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan
  4. Ditujukan ke alamat :

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 atau melalui email di smpn1sidoarjo@yahoo.co.id

  1. Hadir langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada resepsionis
  2. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya; atau membawa surat panggilan dari SMP Negeri 1 Sidoarjo
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai pendamping.
  1. Hadir langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memberikan konsultasi/ pendampingan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas resepsionis
  4. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas resepsionis ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Bagi pengguna layanan yang dipanggil atau terjadwal oleh SMP Negeri 1 Sidoarjo akan diarahkan oleh petugas resepsionis ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  6. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan. 

3.

Jangka Waktu Pelayanan
  1. Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh TU SMPN 1 Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
4. Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5. Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. telepon     : (031) 8941179
  1. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  2. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78);
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer Scanner Fotocopy
  5. Jaringan internet

3.

Kompetensi Pelaksana
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan khusus tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  4. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer 
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan

Minimal 1 (satu) orang pegawai pada masing-masing bagian

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Layanan konsultasi/ pendampingan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Konsultasi/ pendampingan dilakukan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi yang dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dikonsultasikan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan konsultasi/ pendampingan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan pelaksanaan konsultasi/ pendampingan kepada atasan langsung;
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo; dan
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)