TATA USAHA (TU)

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

TATA USAHA (TU)

NO KOMPONEN URAIAN
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. Persyaratan Pelayanan
  1. Hadir langsung ke SMP Negeri 1 Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada resepsiomis
  2. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  3. Menyampaikan maksud pengurusan administrasi dan membawa dokumennya
  1. Terdaftar sebagai peserta didik SMP Negeri 1 Sidoarjo:
  1. Identitas peserta didik yaitu seragam sekolah beserta atributnya.
  2. Menyampaikan maksud pengurusan administrasi dan membawa dokumennya

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan hadir di SMP Negeri 1 Sidoarjo

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menemui resepsionis 
  2. Petugas resepsionis menerima dan mencatat identitas pengguna layanan dan keperluannya :
  1. Legalisir : Petugas menerima foto copy dokumen untuk dilegalisir dan menyampaikannya ke tenaga TU dan legalitas kepala sekolah
  2. Surat Keterangan/Rekomendasi : Petugas menerima data pengguna layanan dan menyampaikannya ke tenaga TU dan legalitas kepala sekolah
  1. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari petugas resepsionis terkait waktu penyelesaian
  1. Untuk PTK SMPN 1 Sidoarjo menerima layanan  sesuai penugasan dan kebutuhannya (Surat Tugas, Kepangkatan, Gaji dll)
3. Jangka Waktu Pelayanan

Pengguna layanan menerima pelayanan maksimum 2 hari

4. Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Legalisir dokumen, Surat Keterangan/Rekomendasi/ Surat Tugas dan dokumen kedinasan bagi PTK
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8941179
  2. email        : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. kotak saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78);
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
  1. Ruang tamu dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi tamu
  3. Ruang TU dengan pendingin ruangan
  4. Meja kursi kerja tenaga TU
  5. Komputer
  6. Printer Scanner Fotocopy
  7. Jaringan internet
  8. Peralatan kantor 
3.

Kompetensi Pelaksana

Petugas TU berijazah minimum D1 dan sudah mengikuti pelatihan 
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan
  1. 1 (satu) orang Koordinator TU
  2. 2 (dua) orang tenaga TU
6. Jaminan Pelayanan
  1. Layanan TU dilaksanakan sesuai kebutuhan administrasi pengguna layanan
  2. Layanan TU dilakukan oleh pegawai yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Layanan TU yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang memberikan layanan TU telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan dalam layanan TU  menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.
8. Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan catatan layanan TU
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)