JADWAL PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) 2021

NO HARI TANGGAL Kelas 9 Kelas 8 Kelas 7 MAPEL
1. SENIN, 20 September 2021 07.00-08.00 09.30-10.00 12.30-13.30  1.  B. Indonesia
08.00-09.00 10.00-11.30 13.00-14.30 2.   P. Agama
2. SELASA, 21 September 2021 07.00-08.00 09.30-10.00 12.30-13.30 1.  Matematika
08.00-09.00 10.00-11.30 13.00-14.30  2.   PPkn
3. RABU, 22 September 2021 07.00-08.00 09.30-10.00 12.30-13.30 1. B. Inggris
08.00-09.00 10.00-11.30 13.00-14.30 2.  IPS
4. KAMIS, 23 September 2021 07.00-08.00 09.30-10.00 12.30-13.30 1. IPA
08.00-09.00 10.00-11.30 13.00-14.30 2.  Seni Budaya
5 JUMAT, 24 September 2021 07.00-08.00 08.15-09.15 09.15-10.15 1.  B. Jawa
 —–           —-           —-
6. SABTU, 25 September 2021 07.00-08.00 08.15-09.15 09.15-10.15 1. BTQ / BGA / BTW
        —-   —–   —–
7. SENIN, 27 September 2021 07.00-08.00 09.30-10.00 12.30-13.30 1. PJOK
08.00-09.00 10.00-11.30 13.00-14.30 2. Informatika

 

 

TATA TERTIB DAN PETUNJUK

PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS)

SMP NEGERI 1 SIDOARJO

TAHUN AJARAN 2021/2022

 

Tata Tertib Peserta Ujian :

  1. Menyiapkan alat (Laptop/HP) dan sambungan internet yang berfungsi dengan baik untuk Penilaian Tengah Semester (PTS) Semi Online, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta dapat mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) semi Online sesuai jadwal yang diberikan dari sekolah .
  3. Peserta disilahkan berdoa terlebih dahulu sesuai dengan agama masing-masing dan login di laman : cbt.smpn1sda.sch.id:83 menggunakan username (NIS) dan kata sandi (Password) yang dimiliki.
  4. Berhasil dengan NIS dan Password sendiri berarti sudah mengisi daftar hadir,
  5. Bisa mulai mengerjakan soal sesuai jadwal dan waktu, mulai ujian sesuai yang tampil di laman (cbt.smpn1sda.sch.id:83) soal online,
  6. Selama Ujian berlangsung dilarang :
  7. Menanyakan jawaban kepada siapapun
  8. Bekerjasama dengan peserta lain melalui jalur apapun
  9. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
  10. Mengganti atau digantikan oleh orang lain

 

MOTTO

“PRESTASI PENTING, JUJUR YANG UTAMA”