PENERIMAAN TAMU/ KUNJUNGAN KERJA

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN 

PENERIMAAN TAMU/ KUNJUNGAN KERJA

 

No. KOMPONEN URAIAN
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
  3. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti
  4. Ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 atau melalui email di smpn1sidoarjo@yahoo.co.id

  1. Hadir langsung ke Kantor SMP Negeri 1 Sidoarjo dengan melakukan:
  1. Registrasi tamu pada resepsionis
  2. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Melalui permohonan tertulis
  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Sekolah 
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas resepsionis, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.

 

  1. Hadir langsung ke Sekolah 
  1. Pengguna layanan datang langsung ke Sekolah  dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima atau yamg dituju.
  3. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan
  4. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas resepsionis ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
3. Jangka Waktu Pelayanan
  1. Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh SMPN 1 Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan
4. Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja.
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala SMP Negeri 1 Sidoarjo 

Jalan Ponti Sidoarjo Kode Pos 61211 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon : (031) 8941179
  2. email : smpn1sidoarjo@yahoo.co.id
  3. kanal pengaduan 
  1. www.smpn1sda.sch.id
  2. WA melalui nomor 0813 5888 0415
  3. Kotak Saran
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 68) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 78);
  2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer Scanner Fotocopy
  5. Jaringan internet
  6. LCD 
  7. Sound
3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan khusus tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta program kerja yang dilakukan oleh Sekolah dan inovasi di bidang pendidikan
  2. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  4. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal
  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan
5. Jumlah Pelaksanan

Maksimal 4 (dua) orang.

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Penerimaan tamu/ kunjungan kerja dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Penerimaan tamu/ kunjungan kerja dilakukan oleh perjabat yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi yang dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dibahas.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Pejabat yang menerima tamu/ kunjungan kerja telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan penerimaan tamu/ kunjungan kerja menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekolah selama berada di lingkungan SMP Negeri 1 Sidoarjo.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Laporan pelaksanaan per kegiatan
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)